Kali ini saya kan memberikan tutorial cara UNREG nomor yang sudah teregistrasi. Seperti sobat ketahui registrasi ulang SIM card prabayar ini telah berlangsung dari 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018 dan nanti pada 30 April akan dilakukan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap, mulai dari SMS, telepon, hingga akses internet.
Tapi baru-baru ini Kemenkominfo sudah meluncurkan fitur pengecekan data registrasi kartu SIM. Selain meluncurkan fitur tersebut, Kominfo juga meluncurkan fitur lain, yakni fitur Unreg. Fitur ini beeguna untuk mencabut registrasi data yang sudah terdaftarkan di sebuah kartu SIM.
Jadi bagi yang sudah melakukan Registrasi SIM Cardnya dan ingin menganti nomornya bisa melakukan UNREG, dan kemudian registrasi lagi nomor yang baru. Untuk caranya memang berbeda-beda tergantung operator yang sobat gunakan, dan sini saya share cara UNREG di beberapa operator indonesia.
XL/AXIS
Untuk UNREG bagi pengguna Axis dan XL dapat melakukan dial ke *123*4444#. Namun pastikan nomor yang digunakan adalah yang akan di-unreg. Selain itu, pelanggan XL dapat pula menggunakan SMS dengan format UNREG#NoHP# kirim ke 44444
Telkomsel
Tekan *4444#
Pilih opsi nomor 3
Masukan nomor NIK sobat, klik OK
Selain lewat dial, pengguna bisa melakukan unreg lewat SMS. Tuliskan UNREG#NoNIK kirim ke 4444. Sebagai contoh UNREG#081270xxxx
Indosat Ooredoo (IM3)
Bagi pelanggan Indosat, proses unreg bisa dilakukan lewat SMS dengan format UNPAIR#noHP Lalu kirim ke nomor 4444.
Tri
– Buka laman registrasi.tri.co.id
– Pilih opsi Unreg
– Masukkan infomasi yang diminta, seperti NIK dan nomor KK
– Ikuti proses
– Pada bagian akhir Tri akan mengirimkan kode khusus via SMS yang harus dimasukann ke dalam situs.
Nah begitulah cara melakukan UNREG, tapi ingat sobat hanya di batasi sebanyak 3 nomor.